Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan kenaikan tarif 1% pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya diberlakukan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Sedangkan, tarif PPN barang dan jasa lainnya tetap sesuai tarif tahun 2022 yaitu sebesar 11%.
Presiden Prabowo mengumumkan langsung Keputusan tersebut di kantor Kementerian Keuangan, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku pada 1 Januari 2025.
Mengutip laman Setkab.go.id, Presiden Prabowo menegaskan kenaikan tarif PPN 12% hanya diberlakukan pada barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
Target Penerimaan Pajak 2025
Kebijakan pemerintah menaikan tarif PPN menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah merupakan salah satu langkah Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang ditargetkan sebesar Rp2.189,3 triliun atau tumbuh 13,9% dari outlook 2024.
Adapun target penerimaan pajak 2025 terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.209,27 triliun, yang terdiri dari PPh Migas Rp62,84 triliun dan PPh Nonmigas Rp1.146,43 triliun. Lalu, PPN dan PPnBM sebesar Rp945,12 triliun.
Selain itu, untuk mengejar penerimaan pajak 2025 pemerintah juga akan melakukan penguatan implementasi Coretax System, optimalisasi kegiatan joint audit dan kerjasama perpajakan internasional, penguatan organisasi, serta pengawasan prioritas atas wajib pajak strategis hingga penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.
Rincian Barang Mewah Kena PPN 12%
Sementara itu, rincian atas barang dan jasa yang terdampak kebijakan PPN 12% tertuang dalam lampiran PMK 141 tahun 2021 terkait kendaraan bermotor dan PMK 15 Tahun 2023 terkait barang mewah non kendaraan bermotor. Berikut rinciannya:
1. Kelompok kendaraan bermotor.
2. Kelompok hunian mewah.
3. Kelompok balon udara.
4. Kelompok peluru senjata api dan senjata api.
5. Kelompok pesawat udara, kapal pesiar dan yacht
Nasabah BCA Solitaire dan Prioritas, untuk mendapatkan berbagai informasi terbaru mengenai bisnis, investasi, keuangan, serta gaya hidup, terus pantau di https://prioritas.bca.co.id/en/Berita.