Rincian Barang-barang Mewah yang Terdampak Kebijakan PPN 12%

(07/01/2025), Kebijakan PPN 12% yang berlaku pada 1 Januari 2025 diputuskan berlaku pada jenis barang dan jasa mewah. Sementara, barang dan jasa lainnya tetap sesuai dengan tarif lama yang sudah berlaku sejak tahun 2022.
  • Penerapan tarif PPN 12% diberlakukan guna mengejar target pajak 2025 yang ditargetkan mencapai Rp2.189,3 triliun.
  • Barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat tetap berlaku tarif PPN 0%.

Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan kenaikan tarif 1% pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% hanya diberlakukan khusus terhadap barang dan jasa mewah. Sedangkan, tarif PPN barang dan jasa lainnya tetap sesuai tarif tahun 2022 yaitu sebesar 11%.

Presiden Prabowo mengumumkan langsung Keputusan tersebut di kantor Kementerian Keuangan, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Desember 2024. Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku pada 1 Januari 2025.

Mengutip laman Setkab.go.id, Presiden Prabowo menegaskan kenaikan tarif PPN 12% hanya diberlakukan pada barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas. Sementara, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.

Target Penerimaan Pajak 2025

Kebijakan pemerintah menaikan tarif PPN menjadi 12% untuk barang dan jasa mewah merupakan salah satu langkah Direktorat Jenderal Pajak untuk mengejar target penerimaan pajak dalam APBN 2025 yang ditargetkan sebesar Rp2.189,3 triliun atau tumbuh 13,9% dari outlook 2024.

Adapun target penerimaan pajak 2025 terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.209,27 triliun, yang terdiri dari PPh Migas Rp62,84 triliun dan PPh Nonmigas Rp1.146,43 triliun. Lalu, PPN dan PPnBM sebesar Rp945,12 triliun.

Selain itu, untuk mengejar penerimaan pajak 2025 pemerintah juga akan melakukan penguatan implementasi Coretax System, optimalisasi kegiatan joint audit dan kerjasama perpajakan internasional, penguatan organisasi, serta pengawasan prioritas atas wajib pajak strategis hingga penguatan aktivitas pengawasan pajak dan law enforcement.

Rincian Barang Mewah Kena PPN 12%

Sementara itu, rincian atas barang dan jasa yang terdampak kebijakan PPN 12% tertuang dalam lampiran PMK 141 tahun 2021 terkait kendaraan bermotor dan PMK 15 Tahun 2023 terkait barang mewah non kendaraan bermotor. Berikut rinciannya:

1. Kelompok kendaraan bermotor.

  • Angkutan orang sampai dengan 15 orang dengan kisaran harga Rp160 juta - Rp2,4 miliar.
  • Kendaraan bermotor dengan kabin ganda dengan kisaran harga Rp174 juta - Rp500 juta.
  • Mobil golf (buggy) dengan kisaran harga Rp48 juta - Rp195 juta.
  • Kendaraan khusus di salju, pantai, gunung, atau sejenis dengan kisaran harga Rp81 juta - Rp324 juta.
  • Roda 2 atau 3 dengan mesin piston berkapasitas silinder >250 cc dengan kisaran harga Rp81 juta - Rp400 juta.
  • Trailer, semi-trailer tipe caravan dengan kisaran harga Rp162 juta- Rp1,2 miliar.
  • Kendaraan berkapasitas isi silinder >4.000 cc dengan kisaran harga Rp926 juta – Rp50,5 miliar.

2. Kelompok hunian mewah.

  • Hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen mewah, kondominium, town house, dan sejenisnya, dengan harga jual mencapai Rp30 miliar atau lebih.

3. Kelompok balon udara.

  • Jenis balon udara dan balon udara yang bisa dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak. Kisaran harga jual mencapai Rp48 juta - Rp649 juta.

4. Kelompok peluru senjata api dan senjata api.

  • Peluru senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk keperluan negara) seperti peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin. Kisaran harga jual mencapai Rp150 ribu - Rp18 juta.
  • Senjata api dan senjata api lainnya (kecuali untuk kepentingan negara), seperti senjata artileri, revolver, dan pistol, serta senjata api (selain artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak. Kisaran harga Rp1,9 juta-Rp182 juta).

5. Kelompok pesawat udara, kapal pesiar dan yacht

  • Pesawat Udara (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan niaga), seperti helikopter dan pesawat udara, serta kendaraan udara lainnya. Harga jual Rp10,5 miliar - Rp111 miliar.
  • Kapal pesiar mewah dan kapal feri (kecuali untuk kepentingan negara). Harga jual Rp8,9 miliar - Rp16,2 triliun).
  • Yacht (kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata) dengan harga jual Rp8,1 miliar - Rp9,7 triliun.

Nasabah BCA Solitaire dan Prioritas, untuk mendapatkan berbagai informasi terbaru mengenai bisnis, investasi, keuangan, serta gaya hidup, terus pantau di https://prioritas.bca.co.id/en/Berita.

Rekomendasi Berita