Nama Penerbit |
: |
PT Bank Central Asia Tbk |
Nama Layanan |
: |
BCA Solitaire |
Jenis Layanan |
: |
Membership/Keanggotaan BCA Solitaire |
Deskripsi |
: |
BCA Solitaire merupakan layanan eksklusif bagi nasabah terpilih dengan wujud keistimewaan keanggotaan yaitu layanan prima perbankan yang personal, didukung oleh layanan Personal Banker yang didedikasikan khusus bagi kenyamanan nasabah BCA Solitaire, serta banyak layanan dan manfaat istimewa lain di berbagai bidang. |
Fitur utama BCA Solitaire :
Dengan bergabung menjadi BCA Solitaire maka nasabah mendapatkan Kartu BCA Solitaire World Debit Mastercard yang dapat digunakan untuk kenyamanan bertransaksi di seluruh dunia dan mendapatkan berbagai manfaat layanan serta fasilitas ekslusif yang telah kami sediakan.
Biaya:
Biaya layanan sebesar Rp2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan hanya akan dikenakan pada saat rata-rata portofolio bulanan nasabah tidak sesuai ketentuan.
Manfaat:
Berbagai layanan dan fasilitas ekslusif kami persembahkan sebagai wujud keistimewaan keanggotaan BCA Solitaire seperti:
Risiko
Apabila Nasabah BCA Solitaire tidak memenuhi ketentuan untuk menjaga minimal total rata-rata portofolio bulanan sebesar Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), maka nasabah akan dikenakan biaya layanan dan dapat berakibat pada penutupan keanggotaan BCA Solitaire dimana seluruh fasilitas dan layanan ekslusif sebagai Nasabah BCA Solitaire akan dihentikan.
Persyaratan dan Tata Cara menjadi member BCA Solitaire
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
Media Sosial:
Facebook : GoodLife BCA
Instagram : @goodlifebca
Youtube : Solusi BCA
X (Twitter) : @BankBCA
Simulasi
Portofolio Simpanan dan Investasi (rata-rata dalam 1 bulan) |
Keterangan |
< Rp5.000.000.000 |
Dikenakan biaya layanan Rp2.500.000 |
≥Rp5.000.000.000 (sama dengan atau lebih dari lima miliar rupiah) |
Tidak dikenakan biaya layanan. |
Informasi Tambahan:
Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
BCA merupakan peserta penjamin LPS
Nama Penerbit |
: |
PT Bank Central Asia Tbk |
Nama Layanan |
: |
BCA Prioritas |
Jenis Layanan |
: |
Membership/Keanggotaan BCA Prioritas |
Deskripsi |
: |
BCA Prioritas merupakan layanan eksklusif bagi nasabah terpilih dengan wujud keistimewaan keanggotaan BCA Prioritas dengan memberikan layanan perbankan prima yang selaras dengan positioning BCA Prioritas, yaitu menjadi “Sahabat yang dapat dipercaya yang mampu memberikan solusi personal dan bisnis sesuai dengan kebutuhan nasabah” |
Fitur utama BCA Prioritas :
Dengan bergabung menjadi BCA Prioritas maka nasabah mendapatkan Kartu BCA Prioritas Mastercard yang dapat digunakan untuk kenyamanan bertransaksi di seluruh dunia dan mendapatkan berbagai manfaat layanan serta fasilitas ekslusif yang telah kami sediakan.
Biaya:
Biaya layanan sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per bulan hanya akan dikenakan pada saat rata-rata portofolio bulanan nasabah tidak sesuai ketentuan.
Manfaat:
Berbagai layanan dan fasilitas ekslusif kami persembahkan sebagai wujud keistimewaan keanggotaan BCA Prioritas seperti :
Risiko
Apabila Nasabah BCA Prioritas tidak memenuhi ketentuan untuk menjaga minimal total rata-rata portofolio bulanan sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), maka nasabah akan dikenakan biaya layanan dan dapat berakibat pada penutupan keanggotaan BCA Prioritas dimana seluruh fasilitas dan layanan ekslusif sebagai Nasabah BCA Prioritas akan dihentikan.
Persyaratan dan Tata Cara menjadi member BCA Prioritas:
Nasabah dapat menyampaikan pertanyaan dan pengaduan melalui:
Media Sosial:
Facebook : GoodLife BCA
Instagram : @goodlifebca
Youtube : Solusi BCA
X (Twitter) : @BankBCA
Simulasi
Portofolio Simpanan dan Investasi (rata-rata dalam 1 bulan) |
Keterangan |
< Rp1.000.000.000,- (kurang dari satu miliar rupiah) |
Dikenakan biaya layanan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) pada bulan berikutnya. |
≥ Rp1.000.000.000,- (sama dengan atau lebih dari satu miliar rupiah) |
Tidak dikenakan biaya layanan. |
Informasi Tambahan:
Ringkasan ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
BCA berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia
BCA merupakan peserta penjamin LPS