Telanjur Bayar PPN 12%, Begini Cara Minta Pengembaliannya

(04/02/2025), Pemerintah memastikan masyarakat yang telanjur bayar PPN 12% untuk barang dan jasa non mewah dapat melakukan permintaan pengembalian lebih bayar kepada negara. Ditjen Pajak juga memberikan masa transisi selama tiga bulan atas kebijakan ini.
  • Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% hanya diberlakukan pada barang dan jasa mewah untuk masyarakat kelas atas.
  • Tarif PPN barang dan jasa lain tetap menggunakan tarif pajak tahun 2022 yaitu 11%, kebutuhan pokok masyarakat tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0%.

Pemerintah akhirnya memutuskan untuk membatalkan rencananya menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% pada seluruh barang dan jasa. Presiden Prabowo Subianto menegaskan kenaikan PPN 12% hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah yang dimanfaatkan atau digunakan masyarakat kelas atas.

Dengan demikian, tarif PPN barang dan jasa lain tetap sesuai dengan tarif tahun 2022 yaitu sebesar 11% untuk kebutuhan pokok masyarakat tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0%. Keputusan itu, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang berlaku pada 1 Januari 2025.

Telanjur Bayar PPN 12% dan Minta Pengembalian

Namun, keputusan pembatalan yang cukup mendadak tersebut tak semuanya langsung diketahui oleh masyarakat, bahkan ada sebagian pembeli barang dan jasa non mewah sudah telanjur kena PPN 12% dan menginginkan adanya pengembalian lebih bayar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa setiap pembeli barang atau jasa yang telanjur dikenakan PPN 12% dapat meminta pengembalian kelebihan 1% kepada penjual.

“Pembeli dapat meminta langsung pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar 1 persen kepada penjual,” jelas Dwi Astuti, dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kumparan.

Mengganti Faktur Pajak

Lantas, bagaimana cara pengembalian lebih bayar PPN 12% bagi penjual?

Mengakomodasi kebutuhan para pelaku usaha yang membutuhkan transisi penyesuaian pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Nilai Lain 11/12, Ditjen Pajak memberi waktu transisi selama tiga bulan terhitung sejak 1 Januari 2025 hingga 31 Maret 2025, yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025.

Seorang penjual atau Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang telah mengembalikan kelebihan bayar PPN sebesar 1% kepada konsumen, nantinya dapat mengganti faktur pajak yang diterbitkan untuk barang selain barang mewah dengan PPN terutang 11% dikali harga jual, maupun 12% dikali harga jual dianggap benar dan tidak kena sanksi.

Ditjen Pajak memastikan pengembalian kelebihan bayar PPN ini bukan hanya untuk pembelian barang atau jasa saja, tetapi berlaku pula bagi setiap wajib pajak yang sudah telanjur membayar PPN dengan tarif 12 persen, sehingga kelebihan bayarnya akan dikembalikan oleh negara.

Langkah Mudah Pengembalian PPN

Pemerintah menyebut masyarakat dapat segera mengajukan pengembalian kelebihan bayar PPN 12% untuk menghindari kerugian. Bagi pelaku usaha diharapkan bisa memfasilitasi proses pengembalian kelebihan itu sesuai dengan aturan yang sudah disiapkan oleh pemerintah.

Berikut langkah-langkah mudah masyarakat untuk bisa mendapatkan kembali kelebihan bayar PPN 12% untuk pembelian barang dan jasa non mewah:

  1. Simpan struk pembelian yang menunjukkan pembayaran PPN 12%.
  2. Datangi penjual atau merchant tempat transaksi dilakukan.
  3. Tunjukkan struk pembelian sebagai bukti kelebihan pembayaran PPN.
  4. Ajukan permintaan pengembalian kelebihan bayar kepada penjual.

Nasabah BCA Solitaire dan Prioritas, untuk mendapatkan berbagai informasi baru terkait bisnis dan keuangan, wealthmanagement, serta berbagai privilege BCA dan partner BCA khusus untuk Anda di: https://prioritas.bca.co.id/

Rekomendasi Berita