4 Cara Mengatasi Kebocoran Data Pribadi dan Patuhi UU PDP

(14/02/2025), Perlindungan data pribadi menjadi isu krusial yang mendapat perhatian seiring pemberlakuan UU PDP pada Oktober 2024. Dengan tantangan nyata seperti kasus kebocoran data pribadi di Indonesia, perusahaan dituntut untuk mengadopsi langkah-langkah proaktif dalam menjaga data konsumen.
  • Kegagalan mematuhi regulasi dalam UU PDP tidak hanya dapat merugikan reputasi bisnis tetapi berisiko hadapi sanksi hukum.
  • UU PDP diharapkan dapat memperketat sanksi bagi para pelanggar, serta mempercepat waktu pemberitahuan kepada korban kebocoran data.

Perlindungan data pribadi kini menjadi fokus utama di tengah semakin ketatnya regulasi yang mengatur keamanan informasi, terutama bagi pelaku bisnis yang wajib menjaga dan melindungi data pribadi secara bertanggung jawab.

Dengan diberlakukannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) secara penuh pada Oktober 2024, pelaku usaha wajib menjaga data pribadi konsumen dengan standar lebih tinggi. Kegagalan mematuhi regulasi ini dapat merugikan reputasi bisnis dan berisiko menghadapi sanksi hukum.

Kasus Kebocoran Data di Indonesia

Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia dihadapkan pada sejumlah kasus kebocoran data. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI mencatat bahwa sejak 2019 hingga Mei 2024, terdapat 124 kasus dugaan pelanggaran pelindungan data pribadi, dimana 111 diantaranya merupakan kebocoran data.

Salah satu kasus besar adalah kebocoran data pada aplikasi Electronic Health Alert Card (eHAC) dan BPJS. Dikutip dari Kumparan, kasus ini terungkap setelah data pribadi pengguna diperjualbelikan pada forum online . Perkembangan teknologi kini tidak hanya membawa perubahan positif dalam berbagai aspek kehidupan, tetapi juga memberi peluang bagi kejahatan siber.

Dengan berlakunya UU PDP, diharapkan perlindungan terhadap data pribadi semakin diperkuat. UU ini juga memperketat sanksi bagi pelanggar, mempercepat pemberitahuan kepada korban kebocoran data, serta mengatur hak pemilik data untuk mencabut persetujuan pengolahan data. Selain itu, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan data diharapkan dapat meningkat.

Solusi untuk Mencegah Kebocoran Data Pribadi

Untuk mencegah kebocoran data pribadi, PT Intikom Berlian Mustika (Intikom), penyedia solusi IT terpercaya di Indonesia, memiliki kapabilitas untuk mendukung bisnis menerapkan kepatuhan UU PDP melalui pendekatan People, Process, Technology (PPT).

Di mana, People berfokus pada edukasi karyawan, Process memastikan prosedur diterapkan dengan baik, dan Technology menyediakan solusi canggih untuk mendeteksi serta mencegah ancaman keamanan siber.

Intikom, dengan kantor pusat (head office) beralamat di Jalan Kuningan Barat II No. 11, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, menghadirkan empat solusi untuk mendukung kepatuhan UU PDP, yaitu:

  1. Security Assessment & Advisory: Identifikasi risiko keamanan dan memberikan rekomendasi strategis.
  2. Privacy & Data Governance: Implementasi tata kelola data pribadi sesuai regulasi.
  3. Cyber Protection: Perlindungan menyeluruh dari ancaman siber dengan teknologi terkini.
  4. Employee Awareness: Edukasi karyawan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya keamanan data pribadi.

Hubungi Intikom untuk Informasi Lebih Lanjut

Dengan solusi ini, Intikom siap membantu pelaku bisnis mematuhi UU PDP sekaligus meningkatkan kepercayaan pelanggan.

Perlindungan data pribadi bukan lagi sekadar kebutuhan, tetapi kewajiban. Bagi Nasabah BCA Solitaire dan Prioritas yang ingin meningkatkan keamanan data pribadi dan perusahaan, Anda dapat menghubungi Intikom melalui telepon di (+62) 21 5297 1700 atau email ke marcom@intikom.co.id. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi website kami di www.intikom.com atau Instagram di @intikomid.

Rekomendasi Berita